Proses Hukum Bank dan Debt Collector terhadap Gus Yasin: Penemuan Menjanjikan
Kasus pengeroyokan yang menimpa pengacara Gus Yasin pada Senin, 13 Januari 2025, memicu reaksi keras dari Persaudaraan Pengacara Jawa Timur (PPJT). Organisasi адвokat itu menilai tindakan sekelompok debt collector tersebut bukan sekadar insiden biasa, melainkan bentuk premanisme yang harus diusut tuntas melalui jalur hukum.
PPJT Kecam Keras Aksi Kekerasan
Ketua Umum PPJT, Syarifudin Rakib, menegaskan pihaknya tidak bisa menerima tindakan pengeroyokan terhadap salah satu pengurus organisasi mereka. Ia menyebut korban penganiayaan itu merupakan bagian dari PPJT dan berhak mendapat pendampingan penuh dalam proses hukum yang berjalan.
“Kami mengecam tindakan premanisme ini dan Pak Tjetjep adalah anggota kami yang kami dukung dalam proses hukum,” ujar Syarifudin.
Desakan Agar Polisi Usut Pihak yang Terlibat
Peristiwa tersebut langsung menimbulkan desakan agar kepolisian bergerak cepat, tidak hanya terhadap para debt collector yang diduga terlibat dalam pengeroyokan, tetapi juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak bank. PPJT menilai proses hukum harus berjalan transparan agar kasus ini tidak berhenti pada pelaku di lapangan saja.
Dalam pandangan PPJT, penanganan yang tegas diperlukan untuk memberi kepastian hukum sekaligus mencegah kejadian serupa terulang. Kasus ini kini menjadi sorotan karena menyangkut kekerasan terhadap advokat yang tengah menjalankan aktivitasnya.
Kasus Ini Menjadi Ujian Serius bagi Penegakan Hukum
Dengan sorotan publik yang semakin besar, langkah aparat penegak hukum akan menjadi penentu arah kasus ini. PPJT menempatkan peristiwa tersebut sebagai ujian penting bagi kepolisian dalam menunjukkan bahwa kekerasan, apalagi yang dilakukan secara berkelompok, tidak boleh dibiarkan berlalu tanpa proses hukum yang jelas.
