Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) baru saja mengeluarkan sanksi sebesar Rp 202,5 miliar kepada Google terkait layanan sistem pembayaran untuk Google Play Store yang dinilai tidak adil. Penetapan ini didasarkan pada Pembacaan Putusan Perkara Nomor 03/KPPU-I/2024 yang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi, Komisioner Hilman Pujana. KPPU telah melakukan penyelidikan sejak tahun 2022 terhadap Google terkait kewajiban pengembang aplikasi Indonesia menggunakan Google Pay Billing yang dianggap tidak adil. Para pengembang aplikasi dikenakan tarif yang lebih tinggi oleh Google daripada sistem pembayaran lain dan risiko penghapusan aplikasi dari Google Play Store jika menolak menggunakan sistem pembayaran dari Google. KPPU merasa bahwa praktik yang dilakukan oleh Google memang tidak adil dan dapat mengurangi pendapatan para pengembang. Selain itu, KPPU juga menemukan bahwa Google membebankan tarif 30% melalui sistem Pay Billing yang mereka terapkan, sementara pangsa pasar Google mencapai 93% yang membuatnya sangat mendominasi pasar. Dalam putusan KPPU, Google dinilai melanggar pasal 17 dan 25 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Selain itu, Google juga diminta untuk menghentikan kewajiban penggunaan Google Play Billing (BPB) System dan dikenakan denda sebesar Rp 202,5 miliar. Google juga harus memberikan kesempatan kepada seluruh pengembang untuk mengikuti program user choice billing (UCB) yang memberikan insentif berupa pengurangan biaya minimal 5% selama 1 tahun.
Denda RI Google Rp 202 M: Play Store Harus Dirombak
Date:

