Pemerintah telah mengumumkan peraturan baru terkait penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam yang akan mulai berlaku pada 1 Maret 2025. Peraturan baru ini mengharuskan eksportir untuk menempatkan devisa hasil ekspor sumber daya alam sebesar 100 persen di Indonesia selama minimal satu tahun. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk menjaga ketahanan dan stabilitas ekonomi nasional. PP terkait sedang disiapkan untuk diharmonisasi sebelum diberlakukan secara resmi. Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan keberlangsungan ekonomi Indonesia.
Eksportir Wajib Tempatkan DHE 100% Minimal 1 Tahun: Temuan Baru
Date:

