Eksportir Wajib Tempatkan DHE 100% Minimal 1 Tahun: Temuan Baru

Date:

Pemerintah telah mengumumkan peraturan baru terkait penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam yang akan mulai berlaku pada 1 Maret 2025. Peraturan baru ini mengharuskan eksportir untuk menempatkan devisa hasil ekspor sumber daya alam sebesar 100 persen di Indonesia selama minimal satu tahun. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk menjaga ketahanan dan stabilitas ekonomi nasional. PP terkait sedang disiapkan untuk diharmonisasi sebelum diberlakukan secara resmi. Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan keberlangsungan ekonomi Indonesia.

Berita POpuler

Berita Terkait
Related

Fungsi Unggulan Xiaomi Watch S4 & OpenWear Stereo Pro

Tren gaya hidup aktif semakin marak di masyarakat Indonesia,...

Peningkatan Kemampuan BP Taskin dalam Penanggulangan Kemiskinan di Sumatera

Wakil Kepala BP Taskin, Iwan Sumule menjelaskan bahwa garda...

Guru Privat Dituduh Mencuri Uang dan Emas di Jakbar: Investigasi Terbaru

Seorang guru privat di Jakarta Barat, GK (53), telah...

97 Persen Listrik di Aceh Menyala Malam Ini, Lapor Bahlil

Pada update terbaru terkait distribusi listrik di Aceh, Bahlil...