Pada 19 Januari 2025, berbagai media memberitakan dugaan operasi ilegal kuari batu milik CV. Jaya Rizki di Sekadau, Kalimantan Barat. Namun, pemilik kuari, Imam Fauzi, bersama bagian Humas Antonius, menegaskan bahwa izin operasional kuari tersebut sah dan dapat diverifikasi melalui OneMap ESDM. Data izin mencakup ID Provinsi 61, Kalimantan Barat, ID Kabupaten 09 Sekadau, jenis izin IUP untuk CV Jaya Rizki dengan nomor SK 528/1/IUP/PMDM/2022 berlaku hingga 21 Maret 2025 untuk komoditas batuan. Terkait penggunaan minyak, Imam Fauzi menjelaskan bahwa distribusi minyak dilakukan dengan metode yang sesuai dan tidak ada yang ilegal. Dalam klarifikasinya, beliau mengucapkan terima kasih kepada media yang memberikan kesempatan untuk menjelaskan fakta sebenarnya dan menegaskan pentingnya konfirmasi langsung kepada pihak terkait sebelum menyebarkan berita yang bisa memicu polemik.
Kuari Batu CV. Jaya Rizki: Fakta dan Penjelasannya
Date:
