Presiden Prabowo Subianto turun langsung menyoroti persoalan pagar laut tanpa izin di Tangerang, Banten. Isu ini dibahas dalam pertemuan bersama Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono serta Wakil Menteri KKP Didit Herdiawan di Istana Merdeka, Jakarta. Pemerintah tidak ingin kasus ini berhenti pada temuan administratif semata, melainkan ditelusuri sampai ke akar: siapa yang membangun, atas dasar apa, dan apakah ada pelanggaran hukum di baliknya.
Perizinan Jadi Titik Awal Pemeriksaan
Sakti Wahyu Trenggono menjelaskan bahwa pembangunan pagar laut tersebut tidak mengantongi izin yang diperlukan. Kondisi itu bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Karena itu, langkah awal yang diambil pemerintah adalah melakukan penyegelan sambil menunggu hasil penelusuran lebih lanjut terkait kepemilikan dan legalitasnya.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut ruang laut yang seharusnya dikelola sesuai aturan. Tanpa izin yang jelas, pembangunan di wilayah tersebut bukan hanya memunculkan persoalan hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak lingkungan yang tidak kecil.
Prabowo Minta Pemeriksaan Hukum Dilakukan Mendalam
Presiden Prabowo disebut telah menginstruksikan agar persoalan ini diperiksa secara rinci dari sisi hukum. Pemeriksaan itu juga melibatkan kerja sama dengan TNI Angkatan Laut dan Badan Keamanan Laut (Bakamla) untuk memastikan penanganannya tidak berjalan setengah hati.
Arah yang ditekankan pemerintah adalah kepatuhan terhadap proses hukum, bukan sekadar menghentikan aktivitas di lapangan. Dengan begitu, penanganan kasus pagar laut di Tangerang diharapkan bisa menjawab dua hal sekaligus: siapa pihak yang bertanggung jawab dan sejauh mana pelanggaran itu terjadi.
Antisipasi Dampak Lingkungan dan Kerusakan Pesisir
Selain soal izin, pemerintah juga menyoroti risiko lanjutan dari keberadaan pagar laut tersebut. Salah satu kekhawatiran yang muncul adalah kemungkinan terjadinya abrasi atau kerusakan garis pantai apabila pembangunan dilakukan tanpa kajian yang memadai.
Langkah cepat ini menunjukkan bahwa pemerintah ingin menjaga agar pemanfaatan wilayah laut tidak keluar dari koridor hukum. Di tengah sorotan publik terhadap kasus ini, penyegelan dan pemeriksaan lanjutan menjadi sinyal bahwa negara memilih berhati-hati sebelum mengambil keputusan berikutnya.
