Pengacara Edrick Siapkan Langkah Hukum dalam Kasus Alat Berat
Perseteruan terkait penguasaan aset alat berat memasuki babak baru setelah pihak Edrick Tanaka menyatakan siap menempuh jalur hukum. Sikap itu muncul usai pernyataan yang disampaikan Susanty Artha Gilberte, putri pengusaha Djun Khiong, memicu respons dari kubu Edrick. Bagi tim hukumnya, perkara ini bukan lagi sekadar perbedaan pandangan, melainkan sudah menyangkut langkah formal yang harus dijawab dengan prosedur hukum yang tepat.
Somasi yang Jadi Titik Awal
Pengacara Edrick Tanaka, Kornelius Niko dan Dwi Priandono, menjelaskan bahwa persoalan ini bermula dari surat yang diterima pihaknya dari Aulia Riza, selaku kuasa hukum Djun Khiong. Surat tersebut berisi peringatan hukum atau somasi pertama dan terakhir, yang diterima pada 28 Oktober 2024. Menurut mereka, isi surat itulah yang kemudian menjadi dasar bagi Edrick untuk menyiapkan langkah lanjutan.
Respons Hukum Disiapkan
Dalam keterangan yang disampaikan, Kornelius Niko dan Dwi Priandono menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam menghadapi somasi tersebut. Mereka menilai setiap pernyataan dan tudingan dalam kasus penguasaan aset alat berat harus ditanggapi secara hati-hati, terutama karena menyangkut kepentingan hukum yang lebih luas. Karena itu, tim Edrick memilih untuk bersiap mengambil langkah hukum sebagai bentuk respons resmi atas surat peringatan yang sudah diterima.
Fokus pada Sengketa Aset
Kasus ini kini mengarah pada sengketa yang lebih terbuka mengenai aset alat berat yang dipersoalkan. Dengan adanya somasi dan pernyataan dari pihak keluarga Djun Khiong, posisi masing-masing kubu semakin jelas: satu pihak menyampaikan peringatan hukum, sementara pihak Edrick menyiapkan jawaban melalui jalur yang sama. Hingga kini, langkah berikutnya dari kedua belah pihak masih menjadi perhatian dalam perkembangan kasus tersebut.
