Pembahasan revisi aturan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memasuki fase penentuan. Ketua Komisi VI DPR, Anggia Ermarini, menyebut RUU BUMN dijadwalkan disahkan dalam Rapat Paripurna pada 4 Februari 2025, usai rapat kerja bersama Menteri BUMN, Menteri Hukum, Menteri Keuangan, dan Menteri Sekretaris Negara di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
10 poin yang jadi sorotan dalam RUU BUMN
Dalam pembahasan yang dibacakan Ketua Panja RUU BUMN, Eko Hendro Purnomo, sejumlah isu krusial masuk ke dalam daftar materi yang akan diatur. Mulai dari penyesuaian definisi BUMN, pengaturan anak usaha BUMN, hingga keberadaan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara.
Selain itu, RUU ini juga memuat pengaturan soal business judgment rule, aset BUMN, sumber daya manusia, pekerja perempuan, pembentukan anak perusahaan, aksi korporasi, privatisasi, satuan pengawasan internal, dan komite audit. Di luar aspek korporasi, ada pula kewajiban BUMN terhadap UMKM, koperasi, serta masyarakat sekitar.
Danantara dan penguatan tata kelola
Kehadiran Danantara menjadi salah satu titik penting dalam rancangan beleid tersebut. Pembahasan ini menunjukkan dorongan untuk menata ulang peran BUMN agar lebih adaptif terhadap kebutuhan investasi dan tata kelola modern. Di sisi lain, aturan mengenai pengawasan internal dan komite audit mengindikasikan perhatian besar pada transparansi serta kontrol dalam tubuh perusahaan pelat merah.
Fokus pada ketangguhan dan keadilan
Eko Hendro Purnomo menegaskan bahwa pembahasan RUU ini diarahkan agar BUMN tetap tangguh, adil, dan mampu memberi kontribusi yang besar bagi negara. Dengan cakupan yang luas, revisi aturan ini bukan hanya menyentuh struktur bisnis, tetapi juga hubungan BUMN dengan pekerja, mitra usaha kecil, dan lingkungan sosial di sekitarnya.
