Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pontianak Utara dengan cepat menangkap pelaku tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) setelah menerima laporan dari korban. Penangkapan ini dipimpin oleh Panit Lidik Unit Reskrim Polsek Pontianak Utara Aiptu Ilyas dan timnya setelah melakukan penyelidikan intensif pada hari Kamis. Kapolsek Pontianak Utara, AKP Suryadi, menerima laporan KDRT pada hari Rabu dan segera melakukan pendalaman kasus. Dengan informasi dan bukti yang cukup, tim berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan di Jalan 28 Oktober gang Nasional Kel.Siantan Hulu Pontianak Utara. Pelaku, bernama Prayoga, saat ini telah diamankan di Mapolsek Pontianak Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
AKP Suryadi menegaskan komitmen Polsek Pontianak Utara dalam memberikan perlindungan kepada korban kekerasan, terutama perempuan dan anak. Mereka juga memastikan bahwa pelaku kekerasan mendapatkan sanksi hukum yang setimpal. Polsek Pontianak Utara mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan tindakan kekerasan yang terjadi di sekitar mereka. Mereka siap memberikan perlindungan dan memastikan proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.