5 Guru SMAN 7 Cirebon Dipanggil Kejaksaan: Penemuan Menjanjikan

Date:

Kejaksaan Negeri Kota Cirebon telah memanggil 5 guru untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyalahgunaan dana bantuan pendidikan tersebut. Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas SMA Negeri 7 Kota Cirebon, Undang Ahmad Hidayat, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Menurutnya, baik Dinas Pendidikan Provinsi Jabar maupun Kejaksaan Negeri Kota Cirebon sedang melakukan pendalaman terkait kasus tersebut. Undang menyatakan bahwa beberapa pihak yang terlibat dalam pengelolaan Program Indonesia Pintar (PIP), termasuk bagian Kesiswaan dan BP, telah dipanggil aparat penegak hukum.

Undang juga menyampaikan bahwa pihak sekolah tengah menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut dari dinas dan kejaksaan. Ia menjelaskan bahwa dana sebesar Rp325 ribu yang sebelumnya dipotong untuk kebutuhan buku tahunan (yearbook) dan acara perpisahan akan dikembalikan kepada siswa. Hal ini disebabkan vendor untuk keperluan tersebut dipilih langsung oleh siswa, sehingga uang siswa harus dikembalikan sesuai dengan penggunaan yang benar. Meskipun begitu, Undang mengungkapkan bahwa mereka masih menunggu konfirmasi terkait pengembalian seluruh dana PIP dan menegaskan bahwa pengembalian akan dilakukan secara bertahap sesuai arahan dari pihak berwenang.

Berita POpuler

Berita Terkait
Related

Konten Kreator Fuji Kunjungi Polres Jaksel Terkait Penggelapan Agensi

Fuji, seorang pembuat konten media sosial (content creator) didatangi...

Demo Mahasiswa dan Aliansi Masyarakat: Memanas di Depan DPR

Aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI meningkat dalam...

Selat Muria Kembali: Kisah Hilang dan Munculnya dalam 300 Tahun

Pada awal tahun 2024, sejumlah kota di pesisir Jawa...

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Tambora: Polrestro Jakbar

Polres Metro Jakarta Barat saat ini sedang melakukan rekonstruksi...