Kejaksaan Negeri Kota Cirebon telah memanggil 5 guru untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyalahgunaan dana bantuan pendidikan tersebut. Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas SMA Negeri 7 Kota Cirebon, Undang Ahmad Hidayat, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Menurutnya, baik Dinas Pendidikan Provinsi Jabar maupun Kejaksaan Negeri Kota Cirebon sedang melakukan pendalaman terkait kasus tersebut. Undang menyatakan bahwa beberapa pihak yang terlibat dalam pengelolaan Program Indonesia Pintar (PIP), termasuk bagian Kesiswaan dan BP, telah dipanggil aparat penegak hukum.
Undang juga menyampaikan bahwa pihak sekolah tengah menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut dari dinas dan kejaksaan. Ia menjelaskan bahwa dana sebesar Rp325 ribu yang sebelumnya dipotong untuk kebutuhan buku tahunan (yearbook) dan acara perpisahan akan dikembalikan kepada siswa. Hal ini disebabkan vendor untuk keperluan tersebut dipilih langsung oleh siswa, sehingga uang siswa harus dikembalikan sesuai dengan penggunaan yang benar. Meskipun begitu, Undang mengungkapkan bahwa mereka masih menunggu konfirmasi terkait pengembalian seluruh dana PIP dan menegaskan bahwa pengembalian akan dilakukan secara bertahap sesuai arahan dari pihak berwenang.