Pelayanan kepengurusan sertifikat tanah di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, masih menuai keluhan dari masyarakat. Masyudi, seorang warga di Kecamatan Kalis, melalui media sosial meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kapuas Hulu bertanggung jawab atas Daftar Ukur Tanah (DUT). Dalam unggahannya, Masyudi menyebut bahwa dari 516 Persil yang dimiliki, hanya 108 Persil yang sudah direalisasikan kepada masyarakat. Sebanyak 408 Persil lainnya masih belum jelas kapan akan diterbitkan. Ia menekankan agar BPN segera memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait hal ini. Selain itu, terkait biaya sertifikat tanah PRONA PTSL, masyarakat mengeluhkan adanya pungutan sebesar Rp 150.000 hingga Rp 200.000. Beberapa sertifikat tanah sudah diterbitkan, namun masih ada yang belum, serta masa ukur tanah yang sama tetap dipertanyakan. Masyudi menyoroti permasalahan ini dan mengharapkan tindakan yang memuaskan dari pihak terkait.
Pungutan Biaya Sertifikat PTSL di BPN Kapuas Hulu: Sorotan Masyarakat
Date: