Pungutan Biaya Sertifikat PTSL di BPN Kapuas Hulu: Sorotan Masyarakat

Date:

Pelayanan kepengurusan sertifikat tanah di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, masih menuai keluhan dari masyarakat. Masyudi, seorang warga di Kecamatan Kalis, melalui media sosial meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kapuas Hulu bertanggung jawab atas Daftar Ukur Tanah (DUT). Dalam unggahannya, Masyudi menyebut bahwa dari 516 Persil yang dimiliki, hanya 108 Persil yang sudah direalisasikan kepada masyarakat. Sebanyak 408 Persil lainnya masih belum jelas kapan akan diterbitkan. Ia menekankan agar BPN segera memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait hal ini. Selain itu, terkait biaya sertifikat tanah PRONA PTSL, masyarakat mengeluhkan adanya pungutan sebesar Rp 150.000 hingga Rp 200.000. Beberapa sertifikat tanah sudah diterbitkan, namun masih ada yang belum, serta masa ukur tanah yang sama tetap dipertanyakan. Masyudi menyoroti permasalahan ini dan mengharapkan tindakan yang memuaskan dari pihak terkait.

Berita POpuler

Berita Terkait
Related

Konten Kreator Fuji Kunjungi Polres Jaksel Terkait Penggelapan Agensi

Fuji, seorang pembuat konten media sosial (content creator) didatangi...

Demo Mahasiswa dan Aliansi Masyarakat: Memanas di Depan DPR

Aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI meningkat dalam...

Selat Muria Kembali: Kisah Hilang dan Munculnya dalam 300 Tahun

Pada awal tahun 2024, sejumlah kota di pesisir Jawa...

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Tambora: Polrestro Jakbar

Polres Metro Jakarta Barat saat ini sedang melakukan rekonstruksi...