Seleksi hakim ad hoc di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kembali menjadi sorotan karena menyangkut satu hal yang sangat mendasar: apakah lembaga peradilan antikorupsi ini benar-benar diisi oleh orang-orang yang tepat. Di tengah upaya panjang Indonesia memberantas korupsi sejak reformasi 1998, kualitas hakim bukan sekadar urusan administrasi, melainkan penentu kredibilitas penegakan hukum. Tanpa proses seleksi yang ketat dan transparan, pengadilan yang dibentuk untuk menangani kejahatan luar biasa justru berisiko kehilangan daya gunanya.
Masalah Lama dalam Pengadilan Tipikor
Korupsi yang mengakar pada masa Orde Baru meninggalkan pelajaran penting: pemberantasan korupsi tidak bisa dilakukan dengan cara biasa. Karena itu, negara membentuk instrumen khusus seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pengadilan Tipikor. Namun, perjalanan lembaga ini tidak selalu mulus. Keberadaan Pengadilan Tipikor sempat dipersoalkan karena dianggap inkonstitusional, sehingga muncul dualisme dalam penanganan perkara korupsi.
Mahkamah Konstitusi kemudian menegaskan perlunya penyesuaian dengan UUD 1945 dan mendorong lahirnya aturan yang lebih tegas. RUU Pengadilan Tipikor akhirnya disahkan pada 2009 agar pengadilan ini tetap memiliki landasan hukum yang jelas. Meski begitu, masalah baru terus muncul dalam pelaksanaannya, terutama pada aspek seleksi hakim, keterbatasan anggaran, dan minimnya kerja sama dengan PPATK.
Seleksi Hakim yang Belum Ideal
Salah satu persoalan yang paling mencolok adalah sulitnya mendapatkan hakim ad hoc berkualitas, terutama ketika pengadilan Tipikor hadir di banyak daerah hingga tingkat kabupaten. Kondisi ini membuat kebutuhan hakim semakin besar, tetapi tidak selalu sejalan dengan ketersediaan calon yang memenuhi standar integritas dan kompetensi.
Di kalangan akademisi, minat untuk mendaftar juga cenderung rendah. Banyak yang enggan meninggalkan jabatan di kampus, sementara proses seleksi yang berlangsung cepat dan dukungan anggaran yang terbatas ikut mempersempit pilihan. Dalam situasi seperti ini, proses penelusuran rekam jejak calon hakim menjadi krusial, tetapi justru belum berjalan optimal. Tanpa pemeriksaan yang kuat, risiko memilih figur yang tidak sepenuhnya bersih akan terus membayangi.
Koordinasi Lembaga Masih Perlu Diperkuat
Masalah seleksi tidak hanya berhenti pada jumlah pendaftar. Kerja sama antarinstansi juga menjadi titik lemah yang perlu dibenahi. Kurangnya sinergi dengan PPATK, misalnya, membuat proses pemetaan integritas calon hakim tidak berjalan maksimal. Padahal, untuk lembaga yang menangani perkara korupsi, transparansi dan akuntabilitas seharusnya menjadi syarat utama, bukan sekadar pelengkap.
Karena itu, pembenahan seleksi hakim ad hoc Tipikor tidak bisa ditunda. Prosesnya harus lebih terukur, terbuka, dan didukung koordinasi yang solid antara institusi terkait. Hanya dengan cara itulah Pengadilan Tipikor dapat menjalankan perannya secara efektif dalam menjaga kepercayaan publik terhadap agenda pemberantasan korupsi di Indonesia.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.
