Keputusan baru-baru ini terkait revisi UU Minerba telah mencapai kesepakatan antara pemerintah, Badan Legislasi DPR RI, dan Komite II DPD RI mengenai pemberian konsesi lahan tambang untuk perguruan tinggi, yang kemudian menjadi sorotan di kalangan masyarakat. Kesepakatan tersebut menetapkan bahwa perguruan tinggi hanya akan mendapatkan manfaat pengelolaan tambang. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menjelaskan bahwa kampus-kampus tidak langsung mengelola tambang, melainkan pemerintah memberikan keleluasaan kepada BUMN dan BUMD untuk mengelola sementara perguruan tinggi mendapat izin untuk melakukan penelitian tambang.
Dalam rapat tingkat I Revisi UU Minerba, Bahlil menegaskan bahwa perusahaan yang terlibat memiliki tanggung jawab untuk memberikan hasil riset kepada kampus, serta memberikan beasiswa kepada kampus-kampus di sekitar wilayah tambang. Pemerintah juga memberikan kesempatan kepada perguruan tinggi yang berminat untuk mengambil manfaat dari tambang melalui penelitian terbuka. Bahlil juga mengungkapkan bahwa negara memberikan dukungan bagi kampus yang berkeinginan, tetapi tetap menjaga independensi kampus yang sudah mapan. Mereka harus tetap menjaga independensi akademis mereka. Selain itu, Bahlil berpendapat bahwa jika ada perusahaan yang memiliki niat baik untuk memberikan sumbangan, tidak ada alasan untuk melarangnya, dengan menyatakan bahwa aturan terkait akan diatur lebih lanjut.