Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Kabupaten Sambas, Sunardi, mengungkapkan adanya lingkaran penyelundupan manusia di perbatasan Indonesia-Malaysia, terutama di jalur Border Aruk-Biawak. Modus operandi yang digunakan melibatkan agensi ilegal dan oknum yang menyalahgunakan regulasi ketenagakerjaan. Diawali dengan permintaan pekerja dari majikan atau agensi di Malaysia melalui agensi ilegal, proses rekrutmen pekerja migran Indonesia (PMI) dilakukan secara ilegal tanpa pemahaman risiko yang dihadapi. Para pekerja kemudian dibawa masuk ke Sarawak, Malaysia Timur, dengan dalih sebagai wisatawan untuk menghindari prosedur keberangkatan resmi PMI. Proses administrasi dokumen seperti paspor, medical check-up, asuransi kesehatan, tenaga kerja Malaysia, dan perjanjian kerja dilakukan di Malaysia setelah pekerja mulai bekerja tanpa dokumen resmi. Bahkan, endorsement dari perwakilan dilakukan setelah mereka berada di Malaysia. Paspor pun sering kali dipegang oleh agensi setelah pekerja bekerja di Malaysia, dan untuk legalisasi keberadaan mereka, paspor dicap di border Entikong seolah-olah mereka baru masuk resmi. Sunardi menegaskan bahwa PMI tanpa dokumen lengkap dan tidak mengurus e-KTKLN serta BPJS Ketenagakerjaan termasuk korban penyelundupan manusia dan tidak memiliki perlindungan hukum yang cukup. SBMI Sambas terus berupaya untuk mencegah perdagangan manusia dengan meningkatkan sosialisasi kepada calon PMI agar tidak terjebak dalam jaringan ilegal. Pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan dapat lebih tegas dalam memberantas sindikat penyelundupan manusia yang memanfaatkan perbatasan Aruk-Biawak sebagai jalur utama.
Penyelundupan Manusia di Perbatasan Indonesia-Malaysia: Ketua SBMI Sambas Ungkap Alur Ilegal
Date: