Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sambas telah berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah tersebut. Pada Kamis, 20 Februari 2025, seorang pria berinisial N (32) ditangkap di sebuah warung yang diduga sebagai tempat transaksi narkoba di Dusun Matang Tangkit, Desa Sarang Burong Kolam, Kecamatan Jawai, Kabupaten Sambas. Tersangka diamankan setelah petugas menemukan dua paket plastik klip berisi empat butir pil ekstasi saat melakukan penggeledahan. Selain itu, satu unit motor Honda ADV, satu unit ponsel merk Infinix, dan sebuah tas kecil juga diamankan. Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Sambas untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tes urine dilakukan terhadap tersangka serta pemeriksaan terhadap saksi guna memperkuat bukti dalam proses penyidikan. Kasat Resnarkoba Polres Sambas IPTU Tri Agus Marsono, S.H menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Polres Sambas juga akan melakukan penimbangan barang bukti di Pegadaian serta uji laboratorium di Balai POM Pontianak untuk memastikan kandungan narkotika dalam barang bukti. Masyarakat diimbau untuk bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang terkait dengan penyalahgunaan narkotika guna upaya pemberantasan yang lebih efektif.