KPU segera menindaklanjuti Putusan MK terkait perkara Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kada. Menurut Anggota KPU RI, August Mellaz, langkah-langkah penindakan Putusan MK sedang dipersiapkan dengan baik. Jajaran KPU RI dan KPU Daerah yang terlibat diharapkan dapat menjalankan putusan MK dengan optimal. Mellaz menegaskan pentingnya pemahaman mendalam terhadap isi Putusan MK agar tidak terjadi kesalahan dalam proses penindakan. Selain itu, KPU juga sedang menelaah aspek hukum, teknis penyelenggaraan, dan implikasi anggaran setelah pembacaan putusan MK.
Dari total 40 perkara PHP Kada 2024, MK telah mengabulkan 26 perkara dalam Sidang Pembacaan Putusan PHP Kada 2024. Dari 26 perkara yang dikabulkan, KPU di 24 daerah yang menggelar Pilkada 2024 diperintahkan untuk melaksanakan PSU. Seluruh langkah koordinasi, supervisi, dan tindak lanjut Putusan MK sedang dilakukan oleh KPU ke jajaran provinsi dan kabupaten/kota terkait. Tindakan KPU dalam menindaklanjuti Putusan MK ini bertujuan untuk memastikan proses demokrasi berjalan dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku.