Pendidikan sebagai elemen penting dalam kemajuan suatu bangsa seharusnya tidak hanya menjadi formalitas belaka, tetapi juga harus diimplementasikan dengan konkrit sesuai dengan tujuan Preamblue negara. Undang-undang yang mengatur sistem pendidikan, seperti RUU Sisdiknas, seharusnya memperhatikan integrasi dari beberapa undang-undang yang relevan, seperti Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Dikti. Hal ini penting karena dinamika zaman yang berubah memerlukan penyesuaian teknis dan kontekstual dalam sistem pendidikan.
Namun, belakangan ini, pendidikan telah menjadi isu polemik karena kebijakan biaya kuliah yang tinggi, seperti uang kuliah tunggal (UKT) yang meningkat tanpa alasan jelas. Pertanyaan pun muncul, apakah pendidikan tinggi harus selalu mahal? Sebagai wadah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, negara seharusnya memberikan pendidikan yang terjangkau, bahkan gratis, kepada seluruh rakyatnya. Namun, realitasnya terlihat berbanding terbalik, dengan adanya pembatasan biaya pendidikan yang mempersulit akses bagi masyarakat kelas menengah ke bawah.
Masyarakat mengharapkan negara untuk serius dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Dalam konteks ini, pendidikan seharusnya menjadi kebutuhan primer yang harus dipenuhi secara luas dan merata. Pembatasan akses pendidikan akibat biaya yang tinggi tidak mencerminkan keseriusan negara dalam memajukan bangsa. Meskipun ada program beasiswa yang disediakan negara, namun akses ke program tersebut belum tentu merata dan dapat diakses secara luas oleh seluruh lapisan masyarakat. Selain itu, pandangan bahwa pendidikan tinggi adalah kebutuhan tersier jelas menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat yang merasa terpinggirkan akibat biaya pendidikan yang semakin tinggi.
Sebagai upaya mengatasi masalah ini, negara perlu mempertimbangkan kembali kebijakan biaya pendidikan yang berpihak kepada seluruh lapisan masyarakat, bukan hanya kepada kalangan tertentu. Pendidikan harus diakses oleh semua orang tanpa terkendala oleh faktor ekonomi. Hanya dengan pendekatan yang lebih strategis dan inklusif dalam memperluas akses pendidikan, Indonesia dapat mewujudkan visi pendidikan yang berkualitas dan merata bagi seluruh rakyatnya.