Kabar Terbaru Kasus Korupsi Gerobak UMKM yang Dilaporkan oleh KAMAKSI
KAMAKSI, atau Kaukus Muda Anti Korupsi, kembali menyoroti kasus dugaan korupsi pengadaan gerobak UMKM di Kemendag senilai 76 Miliar Rupiah. Kasus ini bermula dari pengaduan masyarakat terkait bantuan gerobak UMKM yang seharusnya diterima secara gratis namun tidak terwujud. Sejak Juli 2023, Mashur, yang juga merupakan ketua DPD Golkar Kabupaten Melawi, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini namun hingga saat ini masih belum ditahan. KAMAKSI memiliki kekhawatiran terkait status bebas tersangka ini, terutama karena dugaan keterlibatan politisi parpol tingkat tinggi dalam perkara tersebut.
Menghadapi ketidakjelasan status tersangka dalam kasus korupsi gerobak UMKM, KAMAKSI berencana mengirim surat resmi untuk bertemu dengan Kabareskrim Komjen Pol. Wahyu Widada. Mereka ingin memastikan kelanjutan proses hukum terkait kasus ini dan meminta penahanan segera terhadap tersangka yang masih bebas. KAMAKSI menegaskan pentingnya menegakkan hukum secara adil dan tidak memihak dalam menangani kasus seperti ini, sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku.
Presiden juga telah menekankan pentingnya penyelesaian kasus korupsi yang merugikan negara dan rakyat. KAMAKSI berkomitmen untuk terus mengawal kasus korupsi gerobak UMKM ini hingga penegak hukum melakukan langkah tegas terhadap semua pihak yang terlibat. Mereka percaya bahwa dengan konsistensi dan dedikasi dalam mengawal hukum, kasus seperti ini dapat terselesaikan sesuai dengan keadilan yang diharapkan.
Sebelumnya, KAMAKSI telah melakukan berbagai aksi dalam menyoroti kasus ini, termasuk kunjungan ke Mabes Polri dan kantor DPP Partai Golkar untuk menuntut pemecatan tersangka dari partai tersebut. Keberhasilan dalam menyelesaikan kasus korupsi gerobak UMKM ini diharapkan menjadi langkah positif dalam memberantas korupsi dan membangun kepemimpinan yang bersih dan transparan.