Dalam sebuah operasi yang dilakukan oleh Polsek Kawasan Pelabuhan Dwikora, sebanyak 32 ekor burung tanpa dokumen resmi berhasil diamankan saat hendak dikirim ke Patimban, Jawa Barat melalui Pelabuhan Dwikora, Pontianak pada Rabu (26/02/2025). Kapolsek Kawasan Pelabuhan Dwikora, AKP Happy Margowati Suyono, S.I.K., M.H., menyatakan bahwa pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap sebuah truk yang dicurigai membawa satwa ilegal. Setelah dilakukan pengecekan, terungkaplah puluhan burung tanpa dokumen yang sah yang kemudian diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Pontianak untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kasus ini sedang diselidiki oleh Sat Reskrim Polresta Pontianak guna mengungkap jaringan perdagangan burung ilegal yang melanggar peraturan perlindungan satwa. Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi, S.I.K., M.H., menyatakan bahwa kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan di wilayah pelabuhan untuk mencegah penyelundupan satwa liar dan kejahatan lainnya. Kerjasama dengan instansi terkait diharapkan dapat memastikan perlindungan terhadap satwa dan menindak tegas pelanggaran hukum yang terjadi.
Upaya pengamanan ini diharapkan dapat mengurangi perdagangan satwa ilegal, serta menjaga keseimbangan ekosistem dan kelestarian lingkungan.
32 Burung Tanpa Dokumen Resmi Disita Polsek Kawasan Pelabuhan Pontianak
Date: