J Trust Bank telah menemukan pelanggaran oleh Crowde terhadap Perjanjian Kerjasama terkait penyaluran pembiayaan kepada petani. Melalui pemeriksaan internal, J Trust Bank menemukan bahwa beberapa petani yang diajukan oleh Crowde sebagai penerima pinjaman tidak mengetahui atau mengakui pendaftaran pinjaman melalui Crowde. Manajemen J Trust Bank menyatakan bahwa ada indikasi end user bodong, pemalsuan dokumen, dan penyaluran dana yang tidak terinci. Pada 11 Februari 2025, J Trust Bank melaporkan masalah ini kepada kepolisian dan laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Mereka berharap investigasi dapat mengungkap semua pihak yang terlibat dalam pelanggaran hukum tersebut.
Investigasi Penipuan Crowde Dipolisikan J Trust Bank
Date: