Hakim Bebas UPPKB Siantan, Uang Titipan LIBAPAN Dikembalikan

Date:

Persidangan kasus UPPKB Siantan Tahap IV Tahun Anggaran 2021 telah mencapai tahap akhir pada Kamis, 27 Februari 2025. Kepala Badan Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Barat, Stevanus Febyan Babaro, memberikan tanggapan terhadap putusan pengadilan tersebut. Menurut Febyan, putusan tersebut mengandung banyak kejanggalan dan kesalahan dalam fakta hukum yang diterapkan. Dia juga menyatakan bahwa terdakwa MCO adalah korban pemerasan yang tidak bersalah. Meskipun menghormati putusan hakim, Febyan akan tetap mengajukan banding untuk memperjuangkan hak-hak MCO. Febyan juga menyoroti ketidakadilan dalam dakwaan subsidair dan menegaskan bahwa terdakwa seharusnya bebas. Dugaan adanya permainan atau pengaruh yang menyebabkan perubahan sikap hakim juga menjadi perhatian Febyan. Ia berpandangan bahwa keputusan hakim seharusnya didasarkan pada fakta dan bukti yang terungkap dalam persidangan untuk mencegah terjadinya keputusan yang tidak adil.

Source link

Share post:

Subscribe

Popular

Terbaru
Terbaru

Optimalkan Performa dengan Kamera AI dan Baterai Besar OPPO Reno15 Series

Momentum Ramadan sering kali disambut dengan aktivitas berbuka puasa...

Kopra Mandiri Raih Gelar Best Trade Finance Provider 2026

Dalam menghadapi dinamika bisnis dan risiko global yang semakin...

Dituduh Curi Akun Gim: Sopir Taksi Daring Laporkan Polisi

Seorang pengemudi taksi online berinisial LPT (41) melaporkan ke...

Saham Asia Bervariasi: Indeks Australia dan Jepang Turun

Indeks pasar saham di Asia beragam pada awal perdagangan...