Persidangan kasus UPPKB Siantan Tahap IV Tahun Anggaran 2021 telah mencapai tahap akhir pada Kamis, 27 Februari 2025. Kepala Badan Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Barat, Stevanus Febyan Babaro, memberikan tanggapan terhadap putusan pengadilan tersebut. Menurut Febyan, putusan tersebut mengandung banyak kejanggalan dan kesalahan dalam fakta hukum yang diterapkan. Dia juga menyatakan bahwa terdakwa MCO adalah korban pemerasan yang tidak bersalah. Meskipun menghormati putusan hakim, Febyan akan tetap mengajukan banding untuk memperjuangkan hak-hak MCO. Febyan juga menyoroti ketidakadilan dalam dakwaan subsidair dan menegaskan bahwa terdakwa seharusnya bebas. Dugaan adanya permainan atau pengaruh yang menyebabkan perubahan sikap hakim juga menjadi perhatian Febyan. Ia berpandangan bahwa keputusan hakim seharusnya didasarkan pada fakta dan bukti yang terungkap dalam persidangan untuk mencegah terjadinya keputusan yang tidak adil.
Hakim Bebas UPPKB Siantan, Uang Titipan LIBAPAN Dikembalikan
Date: