Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Kalimantan Barat bekerja sama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Kalimantan Barat telah melakukan pengecekan terhadap produksi minyak goreng jenis Minyak Kita yang diproduksi oleh PT. Wilmar Cahaya Indonesia Tbk. Kegiatan ini bertujuan untuk memverifikasi stok, harga, serta proses produksi minyak goreng jenis Minyak Kita. Pengecekan juga dilakukan untuk memastikan takaran volume kemasan minyak goreng ukuran 1 liter sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, terutama setelah adanya temuan ketidaksesuaian volume dalam kemasan minyak goreng di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Pertemuan koordinasi antara pihak Reskrimsus Polda Kalbar, Disperindag Provinsi Kalbar, serta manajer dan staf PT. Wilmar Cahaya Indonesia Tbk. diwakili oleh Erwin menjadi awal dari kegiatan pengecekan. Kompol Michael Terry Sik, MH dari Satgas Pangan Polda Kalbar, serta Agus, Kabid Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Provinsi Kalbar juga turut hadir dalam pertemuan tersebut. Tim kemudian melanjutkan pemeriksaan proses produksi di bagian pengemasan minyak goreng Minyak Kita di pabrik tersebut, serta memeriksa stok minyak goreng jenis Minyak Kita dan produk lainnya yang disimpan di gudang produksi PT. Wilmar Cahaya Indonesia Tbk.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa takaran minyak goreng Minyak Kita kemasan 1 liter telah memenuhi standar yang ditetapkan, bahkan melebihi takaran 1 liter dengan batas toleransi yang diizinkan sebesar 0,3%. Kombes Pol Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H., selaku Kabid Humas Polda Kalbar menyampaikan bahwa pengecekan ini dilakukan untuk menjaga kualitas dan kepuasan konsumen, serta memberikan rasa aman bagi masyarakat yang mengonsumsi minyak goreng jenis Minyak Kita.
Tindakan pengecekan ini merupakan bagian dari upaya pihak kepolisian untuk memastikan produk yang beredar di pasaran sesuai dengan standar yang berlaku dan bahwa konsumen mendapatkan produk berkualitas.