Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi sejumlah pihak, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI-Polri, hakim, dan pensiunan. Pengumuman ini disampaikan dalam sebuah acara di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada tanggal 11 Maret. Sesuai dengan regulasi pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk tahun tersebut mencakup seluruh aparatur negara baik di pusat maupun di daerah, dengan total penerima mencapai 9,4 juta orang.
THR dan gaji ke-13 untuk ASN meliputi gaji pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan kinerja. Pemberian tersebut juga berlaku bagi ASN di daerah, disesuaikan dengan kemampuan masing-masing pemerintah daerah. Pensiunan juga akan menerima sejumlah pensiun bulanan. THR akan dibayarkan dua minggu sebelum Idul Fitri, tepatnya pada tanggal 17 Maret 2025, sedangkan gaji ke-13 akan diterima pada awal tahun ajaran baru di bulan Juni 2025.
Prabowo berharap bahwa kebijakan ini dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan mereka selama mudik dan liburan Lebaran. Beliau juga mengemukakan bahwa mobilitas masyarakat cenderung tinggi selama periode liburan tersebut. Untuk mendukung hal ini, pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan, termasuk penurunan harga tiket pesawat, diskon tarif tol dan transportasi selama mudik Lebaran, serta penyediaan THR bagi karyawan swasta, BUMN, dan BUMD. Selain itu, bonus Hari Raya juga akan diberikan kepada para driver online dan kurir sebagai bentuk dukungan dalam menyambut hari yang fitri.