Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, telah mengumumkan bahwa gaji ke-13 untuk ASN, PPPK, TNI, dan Polri akan dibayarkan pada bulan Juni 2025. Pengumuman ini disampaikan di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (11/3). Prabowo menjelaskan bahwa telah ditandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparat negara. Totalnya, ada 9,4 juta penerima THR dan gaji ke-13 di tahun 2025, termasuk pegawai negeri, PPPK, TNI, Polri, hakim, dan pensiunan. Gaji ke-13 dan THR yang diterima akan mencakup gaji pokok, tunjangan pasti, dan tunjangan kinerja penuh 100%. Pensiunan akan menerima pensiun bulanan. Prabowo berharap kebijakan ini dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan mereka selama mudik dan liburan Idul Fitri 1446 H. Presiden juga menyampaikan terima kasih kepada Menteri Keuangan, Menpan RB, serta seluruh aparat negara, hakim, dan prajurit TNI-Polri atas kerja keras mereka dalam persiapan kebijakan ini.
Prabowo Subianto Announces 13th Salary Disbursement for Civil Servants and Armed Forces in June 2025
Date: