Industri perbankan emas di Indonesia mengalami perkembangan signifikan menuju kemandirian nasional pada tanggal 27 Februari 2025. Masyarakat Indonesia mulai beralih dari kebiasaan menyimpan emas di rumah ke menjadi pelanggan bank emas. Langkah ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan membawa negara menuju kemandirian. Layanan bank emas pertama di Indonesia yang dikelola oleh PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) dan PT Pegadaian disambut dengan baik oleh Juru Bicara Kementerian Komunikasi Presiden, Prita Laura. Ia menyebut bahwa langkah ini bisa menjadi tonggak besar bagi kemajuan negara.
Bank emas memberikan sejumlah manfaat yang signifikan bagi negara, termasuk platform yang aman dan terstruktur untuk bertransaksi emas tanpa harus menyimpan fisiknya sendiri. Dengan pengelolaan cadangan emas yang lebih baik, bank emas dapat membantu dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional dan meningkatkan stabilitas ekonomi secara keseluruhan. Diversifikasi investasi yang lebih mudah diakses untuk para investor juga menjadi salah satu manfaat dari bank emas. Industri emas di dalam negeri juga mendapat akses lebih luas ke pasar logam mulia global.
Indonesia dapat memanfaatkan emas sebagai bagian dari cadangan devisa nasional, sehingga meningkatkan kepemilikan emas dalam negeri dapat berkontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi. Ekosistem layanan bank emas juga diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja baru dalam jangka waktu tertentu. Semua manfaat ini diharapkan akan membawa Indonesia menuju kemandirian seperti yang diamanatkan dalam visi bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto meresmikan bank emas yang dikelola oleh BSI dan Pegadaian. BSI akan fokus pada penyimpanan dan perdagangan emas, sementara Pegadaian akan menawarkan tabungan emas, deposito emas, pembiayaan emas, dan layanan deposito emas. Investasi emas merupakan instrumen yang prospektif karena nilai emas terus meningkat. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan tersebut dengan mudah karena keduanya sudah memiliki sistem digital.
Peraturan OJK Nomor 17 Tahun 2024 menyatakan bahwa bank emas adalah kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan (LJK). Hal ini memberikan jaminan keamanan dan standar dalam perdagangan emas. Dengan adanya bank emas, masyarakat dapat lebih aman dalam menyimpan emas mereka daripada menyimpan di rumah. Keseluruhan, langkah ini diharapkan dapat membawa negara menuju kemandirian dan meningkatkan ekonomi Indonesia secara keseluruhan.