Perusahaan-perusahaan telah meraih keuntungan besar dengan beroperasi di luar izin yang seharusnya. Data dari Kementerian Kehutanan menunjukkan bahwa sekitar 3,37 juta hektar lahan hutan telah berubah status menjadi lahan kebun dan tambang ilegal. Sebagai respons terhadap hal ini, anggota Komisi IV DPR, Robert J. Kardinal, mengusulkan agar 436 perusahaan sawit yang bersangkutan didenda secara signifikan karena telah melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin di dalam kawasan hutan.
Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, sebelumnya telah mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Nomor 36/2025 tentang Daftar Subjek Hukum Kegiatan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang telah terbangun di kawasan hutan tanpa izin dari Kemenhut. Langkah ini merupakan hasil dari Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Robert menekankan pentingnya Kemenhut untuk menindak tegas pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha sawit.
Pelaku usaha yang memiliki kebun sawit tanpa izin di dalam hutan menjadi perhatian serius, terutama karena dampak negatifnya terhadap lingkungan. Robert dan Komisi IV mendukung langkah pemerintah untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang menolak membayar denda. Selain itu, Robert juga menyoroti operasi tambang di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil yang dianggap merugikan ekosistem laut.
Dampak dari penambangan di pulau-pulau kecil sangat meresahkan, terutama setelah revisi Undang-undang Mineral dan Batubara. Hal ini bertentangan dengan hukum dan upaya konservasi lingkungan, seperti yang diatur dalam Undang-undang Nomor 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil. Robert menegaskan pentingnya pembatasan izin operasi tambang untuk menjaga ekosistem laut, terutama di pulau-pulau kecil yang memiliki potensi pariwisata dan keanekaragaman biota laut yang penting.
Pulau-pulau kecil yang digunakan sebagai lokasi tambang seharusnya tidak mendapat izin penggunaan kawasan hutan, menurut keprihatinan dari Robert. Contohnya, Pulau Pakal, Pulau Bunyu, Pulau Gee, Pulau Wawonii, Pulau Sangihe, Pulau Gag, dan sebagian pulau di Raja Ampat merupakan contoh dari pulau-pulau kecil yang telah terkena dampak negatif dari aktivitas tambang ilegal. Robert berharap agar Kementerian Kehutanan dapat membatasi dan mencabut izin operasi tambang untuk melindungi ekosistem laut yang rentan terhadap kerusakan akibat aktivitas pertambangan.