Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menyatakan kesiapannya untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, terkait status tersangka dalam dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi. Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak, selaku Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, menegaskan kesiapan tersebut dalam keterangannya di Jakarta. Ade Safri menyampaikan bahwa dalam kasus praperadilan sebelumnya, gugatan yang diajukan oleh Firli Bahuri sudah pernah ditolak, menandakan sahnya penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik. Pihak kepolisian yakin bahwa hakim akan kembali menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Firli Bahuri, karena materi yang sama sudah dibahas dalam sidang sebelumnya.
Tim penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri telah melakukan serangkaian kegiatan penyidikan untuk mengumpulkan bukti terkait kasus ini. Penetapan status tersangka terhadap Firli Bahuri dilakukan setelah forum gelar perkara sepakat berdasarkan bukti yang cukup. Selain itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga telah menolak gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi yang diajukan terkait penahanan Firli Bahuri. Hakim menilai bahwa dalil para pemohon terlalu dini, karena tidak cukup bukti untuk menghentikan penyidikan kasus ini. Dengan demikian, biaya perkara tersebut ditetapkan nihil untuk para pemohon. Hakim juga menegaskan bahwa tidak ada bukti yang mendukung klaim bahwa proses penyidikan terhadap Firli Bahuri dihentikan. Semua proses hukum terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.