Pada Sabtu (15/3), Polda Metro Jaya telah menerima laporan kericuhan terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) oleh Panitia Kerja di Jakarta. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi mengonfirmasi adanya dua barang bukti yang telah diserahkan, yaitu satu unit elektronik video CCTV dan satu unit elektronik video dokumentasi. Saat ini, Subdit Keamanan Negara Polda Metro Jaya sedang mendalami kasus tersebut dan tersangka masih dalam proses penyelidikan.
Ade Ary menjelaskan bahwa pemanggilan saksi yang mengetahui kejadian tersebut akan diinformasikan lebih lanjut. Pelapor atas kejadian tersebut adalah RYR, seorang sekuriti di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat. Menurut laporan yang disampaikan, sekitar pukul 18.00 WIB, sejumlah individu dari Koalisi Masyarakat Sipil masuk ke Hotel Fairmont dan melakukan protes di depan pintu ruang rapat. Mereka meminta agar rapat pembahasan RUU TNI dihentikan karena dilakukan secara tertutup.
RYR merasa dirugikan atas kejadian tersebut dan kemudian membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Laporan tersebut telah teregistrasi dengan nomor LP/B/1876/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada Sabtu, Tanggal 15 Maret 2025. Proses penyelidikan dan penyidikan masih berlangsung, dan Polda Metro Jaya sedang melakukan pendalaman kasus tersebut.