Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menyatakan kesiapan mereka untuk menghadapi langkah hukum selanjutnya setelah Firli Bahuri mencabut gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ade Safri Simanjuntak selaku Dirreskrimsus Polda Metro Jaya menegaskan bahwa pihaknya siap jika tersangka atau kuasa hukumnya ingin menguji keabsahan penyidikan dan penetapan tersangka. Firli Bahuri, mantan Ketua KPK, mencabut gugatan praperadilan terkait dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi, yang telah ditetapkan sebagai tersangka melalui mekanisme gelar perkara.
Ade Safri juga menjamin bahwa penyidikan dalam penanganan kasus tersebut berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel tanpa intervensi atau tekanan. Pencabutan gugatan tersebut dilakukan untuk melakukan perbaikan dan memberikan manfaat hukum, terutama menjelang bulan Ramadhan. Polda Metro Jaya menyerahkan keputusan pencabutan praperadilan kepada majelis hakim dan menunggu langkah selanjutnya.
Tim hukum Polda Metro Jaya terus berkoordinasi dengan majelis hakim terkait tanggapan atas pencabutan gugatan praperadilan. Mereka secara terbuka mendengarkan alasan yang disampaikan oleh pemohon dan menyerahkan segala keputusan kepada majelis hakim. Dengan demikian, proses hukum terkait kasus Firli Bahuri terus berjalan sesuai hukum yang berlaku.