Kedua tersangka pengemas Minyakita, yaitu Direktur Utama (Dirut) PT Jaya Batavia Globalindo berinisial RS dan seorang operator perusahaan berinisial IH, menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda sebesar Rp2 miliar. Menurut Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyhadi, keduanya dituduh dengan pasal 120 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Mereka diduga melakukan pengurangan kemasan minyak satu liter dengan hanya mengemas sekitar 800 hingga 850 mililiter di perusahaan yang berlokasi di Jakarta Barat. Tersangka ditangkap setelah pemeriksaan pada Selasa sebelumnya, dengan informasi dari praktik penjualan tak sesuai prosedur. Dari pemeriksaan, pelaku diketahui beroperasi sejak November 2024 dan meraup pendapatan senilai Rp800 juta per bulan. Selain karton Minyakita, polisi juga menyita mesin pengisian dan pengepakan, timbangan, hingga lembar kardus yang belum terpakai. Barang bukti tersebut merupakan hasil dari pengrajinan minyak dari daerah Marunda dan Cakung, yang selama ini diambil sebagai bahan baku. Semua bukti telah diamankan polisi untuk proses lebih lanjut.
Tersangka Pengemas Minyakita Risiko Denda Rp2 Miliar
Date: