Tersangka Pengemas Minyakita Risiko Denda Rp2 Miliar

Date:

Kedua tersangka pengemas Minyakita, yaitu Direktur Utama (Dirut) PT Jaya Batavia Globalindo berinisial RS dan seorang operator perusahaan berinisial IH, menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda sebesar Rp2 miliar. Menurut Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyhadi, keduanya dituduh dengan pasal 120 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Mereka diduga melakukan pengurangan kemasan minyak satu liter dengan hanya mengemas sekitar 800 hingga 850 mililiter di perusahaan yang berlokasi di Jakarta Barat. Tersangka ditangkap setelah pemeriksaan pada Selasa sebelumnya, dengan informasi dari praktik penjualan tak sesuai prosedur. Dari pemeriksaan, pelaku diketahui beroperasi sejak November 2024 dan meraup pendapatan senilai Rp800 juta per bulan. Selain karton Minyakita, polisi juga menyita mesin pengisian dan pengepakan, timbangan, hingga lembar kardus yang belum terpakai. Barang bukti tersebut merupakan hasil dari pengrajinan minyak dari daerah Marunda dan Cakung, yang selama ini diambil sebagai bahan baku. Semua bukti telah diamankan polisi untuk proses lebih lanjut.

Source link

Berita POpuler

Berita Terkait
Related

OPPO A6t Series: Peluncuran Tepat Januari 2026

OPPO memperkenalkan OPPO A6t Series di Indonesia pada 30...

Pelaku Praktik Lab Tembakau Sintetis Terungkap di Jakarta Selatan

Polda Metro Jaya telah berhasil membongkar praktik lab narkotika...

Polisi Tindaklanjuti Laporan Pungutan Parkir Liar di Setiabudi

Polda Metro Jaya melakukan tindak lanjut terhadap laporan masyarakat...

Anak Angkat Korban Tersangka Pembunuhan: Kasus Tangerang

Polres Metro Tangerang Kota telah menetapkan seorang pria berinisial...