Ratusan Anak Muda di Kelapa Gading Dibubarkan Polisi: Pahami Aturan Berkendara

Date:

Ratusan Anak Muda di Kelapa Gading Dibubarkan Polisi: Pahami Aturan Berkendara

Konvoi sepeda motor yang melibatkan ratusan anak muda di Jalan Arteri Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Minggu sore berakhir dengan pembubaran oleh polisi. Aksi yang semula berlangsung ramai itu langsung dihentikan petugas karena dinilai berpotensi mengganggu ketertiban umum dan tidak sesuai dengan aturan berkendara di jalan raya.

Konvoi Berulang, Polisi Langsung Bertindak

Kejadian pertama tercatat sekitar pukul 17.33 WIB, saat sekitar 100 pemuda melintas di Jalan Pegangsaan Dua dengan sepeda motor. Mereka membawa kayu panjang dan bambu yang dipasangi bendera. Petugas Kepolisian kemudian menghentikan rombongan tersebut, memberikan imbauan kamtibmas, sekaligus melakukan pemeriksaan di lokasi.

Dari pemeriksaan itu, polisi menemukan sejumlah kembang api yang dibawa peserta konvoi dan langsung menyitanya. Langkah ini diambil untuk mencegah hal-hal yang bisa memicu gangguan keamanan maupun membahayakan pengguna jalan lain.

Empat Pemuda dan Tiga Motor Diamankan

Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Seto Handoko Putra, mengamankan empat pemuda dan tiga sepeda motor dalam penindakan tersebut. Keempat pemuda itu adalah IM (22), PT (16), FF (18), dan YU (14). Mereka diketahui merupakan warga Kelurahan Sukapura, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.

Tak lama berselang, sekitar pukul 17.56 WIB, rombongan lain kembali melintas dari arah Pulogadung dengan pola yang serupa. Mereka juga membawa bendera yang dipasang pada kayu dan bambu panjang. Saat petugas hendak melakukan imbauan dan pemeriksaan, para pemuda itu berhamburan. Dalam situasi tersebut, polisi berhasil mengamankan empat orang beserta tiga sepeda motor untuk dibina di Polsek Kelapa Gading.

Penertiban untuk Menjaga Kamtibmas

Penindakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Jakarta Utara. Polisi menegaskan bahwa konvoi di jalan umum tidak boleh dilakukan sembarangan, apalagi jika disertai atribut yang berpotensi mengganggu pengguna jalan atau memicu kerawanan.

Dengan pembubaran ini, aparat berharap kesadaran para anak muda terhadap aturan berkendara dan pentingnya menjaga ketertiban di ruang publik bisa semakin meningkat.

Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.

Share post:

Subscribe

Popular

Terbaru
Terbaru

Bareskrim Mengamankan Bripka Dedy: Berita Terbaru Hari Ini

Bareskrim Polri menahan mantan anggota Brimob Polda Kalimantan Timur...

Ringkasan Penangkapan Pelaku Jambret Kalung Emas di Jakbar

Polisi Berhasil Meringkus Eksekutor Utama Komplotan Jambret Kalung Emas...

ASUS ROG Edition 20: Rayakan 20 Tahun dengan Edisi Terbaru

ASUS ROG Merayakan 20 Tahun Kehadiran dengan Peluncuran Edisi...

Penyelesaian KAI Terhadap Masalah Konektivitas Jelang Jalur Aceh-Lampung

KAI Diminta Fokus Perbaiki Konektivitas Terbelakang Sebelum Bangun Jalur...