Komplotan Pencuri Motor di Tambora Terancam Hukuman 12 Tahun

Date:

Komplotan pencuri sepeda motor di Tambora, Jakarta Barat, terdiri dari tiga orang pria berinisial TA (32), RN (20), dan WB (17), kini menghadapi ancaman hukuman penjara selama 12 tahun. Mereka tidak hanya dijerat dengan pasal pencurian, tetapi juga pasal kepemilikan senjata ilegal. Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Muhammad Kukuh Islami, mengungkapkan bahwa para pelaku telah melakukan delapan aksi kejahatan di beberapa daerah sebelum akhirnya ditangkap di Tambora pada Senin (10/3). Petugas Reskrim Polsek Tambora yang dipimpin oleh Iptu Sudrajat Djumantara berhasil menangkap ketiga pelaku setelah curiga dengan gerak-gerik mencurigakan mereka di sekitar Stasiun Duri. Selama penangkapan, polisi berhasil menyita berbagai alat yang digunakan untuk mencuri sepeda motor, termasuk enam anak kunci berbentuk huruf T, dua rumah kunci huruf T, dan satu senjata genggam jenis softgun. Para pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor Honda Beat Street milik seorang warga bernama Peter di Kalianyar, Tambora dan menyimpannya di tempat kerja salah satu teman pelaku di Jembatan Lima. Salah satu tersangka, RN, juga mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di delapan lokasi berbeda dan menjual hasil curian kepada seseorang yang masih dalam pengejaran oleh pihak berwajib. Tindakan kriminal para pelaku membawa mereka pada risiko hukuman yang serius sesuai hukum yang berlaku.

Source link

Berita POpuler

Berita Terkait
Related

Prediksi Kemarau 2025 BMKG: Potensi Risiko

Musim kemarau telah lama dikenal sebagai periode dengan udara...

Operasi Penindakan Kriminal: 315,7 Kg Narkotika Dimusnahkan

Pada Selasa (29/4) di Jakarta, sejumlah peristiwa terkait keamanan...

Penipuan SP3 di Polsek: Korban Laporkan Ke Polda Metro Jaya

Seorang wanita berinisial F mengadu ke Bagian Pengawasan Penyidikan...

Mengenal Laron: Serangga Musim Hujan

Laron, atau serangga bersayap, sering muncul saat musim hujan...