Sebuah kejadian tragis terjadi di Jakarta Pusat, di mana seorang pria berinisial A (41) menjadi korban penusukan oleh seorang pelaku berinisial P (36). Motif penusukan tersebut diduga karena pelaku merasa sakit hati dan cemburu terhadap korban, karena menduga korban terlibat dalam hubungan dengan istrinya. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengungkapkan bahwa pelaku segera ditangkap setelah kejadian penusukan, setelah menerima laporan dari warga. Insiden terjadi di depan warung Sate Padang Takana Juo, Bendungan Hilir, sekitar pukul 17.00 WIB, dimana korban mengalami luka serius di leher dan tangan. Tim kepolisian segera merespons laporan tersebut dan membawa korban ke rumah sakit sambil mengamankan pelaku di sekitar Gang 5 Benhil. Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Metro Tanah Abang. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Kapolsek Metro Tanah Abang, Kompol Haris Akhmat Basuki, juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan masalah hukum kepada pihak berwenang.
Pria Jadi Korban Penusukan di Jakpus: Fakta-Fakta dan Penyebabnya
Date: