Sebanyak 574 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Pusat mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1446 Hijriah, di mana 12 di antaranya langsung dinyatakan bebas. Kepala Rutan Salemba, Wahyu Trah Utomo, menyampaikan bahwa dari total 1.911 orang, terdiri dari 1.220 tahanan dan 691 narapidana. Dari jumlah tersebut, narapidana beragama Islam sebanyak 610 orang dan tahanan beragama Islam sebanyak 1.090 orang.
Dari total yang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi, terdapat 574 warga binaan yang langsung bebas setelah menerima remisi Idul Fitri. Wahyu menambahkan bahwa 12 orang langsung mendapatkan kebebasan per tanggal 31 Maret 2025 setelah menerima remisi. Harapannya, remisi tersebut dapat menjadi motivasi bagi WBP untuk terus berperilaku baik dan terlibat aktif dalam program pembinaan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat.
Selain itu, 36 orang belum dapat diajukan untuk mendapatkan remisi karena masih menunggu Surat Keputusan (SK) remisi akibat keterlambatan administrasi. Remisi yang diterima beragam, mulai dari 15 hari untuk 264 orang, satu bulan untuk 307 orang, hingga satu bulan 15 hari untuk tiga orang.
Semua ini bertujuan untuk mendorong perubahan positif dalam pribadi para narapidana dan tahanan, serta memberikan kesempatan untuk mendapatkan kembali kebebasan dengan catatan perilaku yang baik.