Alasan Staf Hasto Cabut Praperadilan: Penjelasan Tim Kuasa Hukum

Date:

Tim kuasa hukum staf Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi enggan menjelaskan alasan sang klien mencabut gugatan praperadilan terkait penggeledahan paksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kuasa hukum Kusnadi, Wiradarma Harefa menegaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan tanggung jawabnya untuk menyampaikan permohonan Kusnadi dan alasan pengajuan pencabutan lebih diketahui oleh sang pemohon. Menurut Hafiz, personel tim Biro Hukum KPK, barang bukti yang disita sudah dialihkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sehingga hal ini adalah kewenangan Tipikor. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah mengabulkan pencabutan permohonan praperadilan staf Hasto Kristiyanto terkait penggeledahan paksa oleh KPK. Sidang ini terkait dengan sah-tidaknya penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh KPK pada Juni 2024, dengan hakim tunggal Samuel Ginting memimpin sidang. Selama penggeledahan dilakukan, ponsel, kartu ATM, dan buku catatan Hasto disita oleh KPK.

Source link

Berita POpuler

Berita Terkait
Related

Tawuran dan Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Kriminal dan Lanjutannya

Berita kriminal di kanal Metro ANTARA pada Kamis (17/7)...

Konflik Taiwan-China Meningkat: Perang Saudara Memanas

Ketegangan geopolitik antara China dan Taiwan kembali memanas dengan...

Tawuran Remaja di Jakarta Timur: Dampak Negatif Ejekan di Medsos

Sekitar seratus remaja berencana untuk melakukan tawuran di area...

Prabowo Dorong Pemulihan Ekonomi Orang Miskin: Solusi Bagi Indonesia?

Presiden Prabowo Subianto, melalui berbagai program yang digagasnya, berkomitmen...