Tim kuasa hukum staf Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi enggan menjelaskan alasan sang klien mencabut gugatan praperadilan terkait penggeledahan paksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kuasa hukum Kusnadi, Wiradarma Harefa menegaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan tanggung jawabnya untuk menyampaikan permohonan Kusnadi dan alasan pengajuan pencabutan lebih diketahui oleh sang pemohon. Menurut Hafiz, personel tim Biro Hukum KPK, barang bukti yang disita sudah dialihkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sehingga hal ini adalah kewenangan Tipikor. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah mengabulkan pencabutan permohonan praperadilan staf Hasto Kristiyanto terkait penggeledahan paksa oleh KPK. Sidang ini terkait dengan sah-tidaknya penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh KPK pada Juni 2024, dengan hakim tunggal Samuel Ginting memimpin sidang. Selama penggeledahan dilakukan, ponsel, kartu ATM, dan buku catatan Hasto disita oleh KPK.
Alasan Staf Hasto Cabut Praperadilan: Penjelasan Tim Kuasa Hukum
Date: