Kasus dugaan pornografi yang melibatkan seorang dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Jakarta Pusat memasuki babak baru. Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan pria berinisial UF sebagai tersangka setelah penyidik mengumpulkan sejumlah keterangan dan barang bukti terkait peristiwa yang terjadi di sebuah indekos di wilayah Jakarta Pusat.
Direkam saat mandi di indekos
Berdasarkan laporan korban, UF diduga merekam seorang mahasiswi ketika sedang mandi pada 15 April. Aksi tersebut langsung dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat begitu korban mengetahui kejadian yang dialaminya. Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian memeriksa empat saksi serta seorang ahli pidana untuk memperkuat konstruksi perkara.
Selain itu, penyidik juga mengamankan telepon genggam yang disebut digunakan tersangka untuk merekam korban. Dari rangkaian pemeriksaan itu, polisi menyimpulkan UF telah memenuhi unsur tindak pidana yang disangkakan.
Terancam hukuman hingga 12 tahun
UF dijerat Pasal 29 junto Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 junto Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dengan sangkaan tersebut, ia terancam pidana penjara maksimal 12 tahun.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menegaskan bahwa penanganan kasus pornografi tidak boleh dilakukan setengah hati. Menurut dia, penegakan hukum harus memberi efek jera sekaligus mencegah munculnya kejadian serupa di kemudian hari.
Desakan pencegahan di lingkungan pendidikan
Susatyo juga menyoroti pentingnya peran institusi pendidikan, termasuk di bidang kesehatan, untuk memperketat upaya pencegahan kekerasan seksual. Ia menilai kasus seperti ini menjadi pengingat bahwa lingkungan belajar seharusnya aman, bukan justru menjadi tempat munculnya tindakan yang merugikan orang lain.
Karena itu, kerja sama semua pihak dinilai penting agar ruang publik, indekos, dan lingkungan pendidikan tidak menjadi tempat yang rawan pelanggaran hukum maupun kejahatan seksual.
Source link
