Oknum dokter yang sedang mengikuti program pendidikan dokter spesialis (PPDS) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi oleh Polres Metro Jakarta Pusat. Oknum dokter tersebut, berinisial UF, sedang menempuh PPDS saat melakukan tindakan meresahkan tersebut. Berdasarkan laporan korban, UF merekam seorang mahasiswi ketika sedang mandi di sebuah indekos di Jakarta Pusat pada tanggal 15 April. Korban segera melaporkan kejadian ini kepada Polres Metro Jakarta Pusat.
Setelah melaksanakan gelar perkara, Polres Metro Jakarta Pusat telah memeriksa empat saksi dan seorang ahli pidana terkait kasus ini. Mereka juga berhasil mengamankan tersangka beserta telepon genggam yang digunakan untuk merekam tindakan tersebut. UF telah memenuhi unsur yang dikenakan Pasal 29 junto Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 junto Pasal 9 UU RI No 44 tahun 2008 Tentang Pornografi. Akibat perbuatannya, UF dapat diancam dengan pidana penjara hingga 12 tahun.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyatakan bahwa penegakan hukum terhadap kasus-kasus pornografi seperti ini harus dilakukan secara tegas untuk memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah terulangnya tindakan serupa. Institusi pendidikan, khususnya dalam bidang kesehatan, juga diharapkan dapat lebih giat dalam melakukan pencegahan terhadap kekerasan seksual. Semua pihak perlu bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari tindakan kejahatan seksual.