Kasus kebakaran mobil di dekat TPU Pondok Ranggon disebabkan oleh tindakan Kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok. Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Bambang Prakoso, menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi saat penangkapan seorang tersangka. Tersangka tersebut telah mendapat dua laporan polisi terkait tindak pidana perusakan dan undang-undang darurat senjata api. Meskipun tersangka telah dipanggil, namun tidak datang, sehingga surat perintah dibawa tersangka ke Mako Polres Metro Depok. Tim Satreskrim Polres Depok berhasil menemukan tersangka setelah pergumulan yang sengit dengan perlawanan dari yang bersangkutan. Mobil yang mengangkut tersangka kemudian dikejar oleh warga setempat dan tiga kendaraan lain yang tertinggal di lokasi tersebut dibakar atau dirusak oleh warga Pondok Ranggon. Video kejadian tersebut beredar di media sosial, dengan akun @infocibubur._ yang mengunggah peristiwa tersebut. Kepolisian telah memberikan penjelasan terkait kejadian tersebut dan sedang melakukan investigasi lebih lanjut.
Penyebab Mobil Terbakar di Pondok Ranggon: Penjelasan Polisi
Date: