Sebuah laporan dari keluarga Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural, Soleh Darmawan, yang meninggal dan diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kamboja telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Johny Alfaris, kuasa hukum dari pihak keluarga, menjelaskan bahwa laporan tersebut bertujuan untuk mengungkap kebenaran dan menyelesaikan proses hukum dengan dasar hukum yang kuat. Saat ini, dua nama yang dilaporkan adalah A dan S, teman dari almarhum Soleh Darmawan.
Firmansyah Ismail, anggota dari Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Barat, juga turut membantu keluarga korban dalam proses pemulangan jenazah Soleh Darmawan ke rumahnya. Laporan ini telah teregistrasi dengan nomor LP/B/2519/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 17 April 2025, menurut Pasal 4 juncto Pasal 7 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO serta Pasal 69 juncto Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).
Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) juga berkomitmen untuk mendampingi keluarga PMI non-prosedural, Soleh Darmawan, dalam proses hukum mengenai dugaan korban TPPO di Kamboja. Menteri P2MI Abdul Kadir Karding menegaskan komitmen tersebut dengan memberikan bantuan dalam hal pendampingan hukum dan kebutuhan lainnya yang diperlukan untuk proses hukum yang mungkin terjadi.
Terkait dengan kematian Soleh Darmawan di Kamboja, situasinya menjadi lebih rumit setelah menerima tawaran kerja dari Selly, tetangganya, dan di perkenalkan kepada Ray untuk bekerja sebagai koki di Thailand. Dengan visa kerja “single entry”, Soleh berangkat ke Poipet, Kamboja, namun beberapa hari setelah tiba, kondisinya memburuk dan meninggal dunia di perjalanan ke rumah sakit pada 2 Maret 2025 karena diduga mengalami perdarahan di saluran pencernaan.