Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) DKI Jakarta sedang melakukan pendampingan terhadap seorang anak yang menjadi korban perundungan di Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Pendampingan dilakukan dalam bentuk dukungan psikologis dan hukum untuk memastikan kesejahteraan korban. Pihak PPPA Jakarta menerapkan dua pendekatan dalam penyediaan konsultasi hukum, mengingat para pelaku terdiri dari anak-anak dan orang dewasa.
Proses konsultasi hukum dilakukan dengan mempertimbangkan sistem hukum yang berbeda, antara lain sistem peradilan pidana anak dan KUHP. Dalam hal ini, koordinasi terus dilakukan dengan Kepolisian dan orang tua korban untuk memastikan penanganan kasus perundungan berjalan dengan baik. Akibat dari perundungan yang terjadi, korban mengalami luka-luka dan dampak psikis yang menyertainya.
Penanganan kasus ini membutuhkan upaya bersama dari berbagai pihak demi keadilan dan perlindungan bagi korban. Novia Hendriyati dari PPPA Jakarta juga menekankan pentingnya dukungan dan perhatian terhadap korban setelah mengalami kejadian traumatis ini. Semua pihak terus bekerja sama untuk memastikan kasus ini ditangani dengan profesional dan sesuai dengan hukum yang berlaku.