Polres Metro Jakarta Barat berhasil menyita empat jenis narkoba yang berbeda dari Aktor Fachry Albar (43) saat melakukan penangkapan pada Minggu (20/4). Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol. Twedi Aditya Bennyahdi mengungkapkan bahwa barang bukti yang disita meliputi dua paket plastik klip sabu, satu paket plastik klip ganja, satu botol kaca jenis kokain, dan sejumlah pil alprazolam. Berat masing-masing narkoba pun diuraikan, antara lain paket sabu seberat bruto 0,65 gram, ganja seberat bruto 1,11 gram, linting ganja seberat bruto 0,94 gram, kokain seberat bruto 3,96 gram, dan 27 butir pil alprazolam.
Sumber narkoba yang dimiliki oleh Fachry Albar masih dalam proses penyelidikan dan penegakan hukum. Twedi Aditya Bennyahdi menjelaskan bahwa hingga saat ini, tersangka belum memberikan keterangan terbuka mengenai asal-usul narkoba tersebut. Tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp8 miliar.
Penangkapan terhadap artis Fachry Albar dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Barat (Polres Jakbar) di kediamannya, Jakarta Selatan, pada Minggu (20/4) sekitar pukul 20.00 WIB. Kasat Resnarkoba Polres Jakbar, Kompol Vernal Armando Sambo menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini. Semua informasi yang berkaitan dengan penangkapan dan barang bukti yang disita akan terus diungkap untuk menjaga kedaulatan hukum.