Dua remaja tanpa pendidikan yang tinggal di Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Pusat karena membawa senjata tajam celurit di Jalan Salemba Raya, yang diduga akan digunakan untuk tawuran. Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, Kapolres Metro Jakarta Pusat, menyatakan bahwa tindakan cepat tersebut sebagai respons terhadap potensi gangguan kamtibmas. Remaja berinisial MF (22) dan RK (16) diamankan oleh Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat saat melakukan patroli rutin dini hari sekitar pukul 02.30 WIB. Petugas curiga terhadap gerak-gerik sekelompok remaja dan menemukan celurit yang disembunyikan oleh salah satu pelaku. Kedua remaja tersebut langsung dibawa bersama barang bukti ke Polsek Senen untuk proses hukum lebih lanjut. Kasat Samapta Kompol William Alexander menegaskan bahwa patroli wilayah akan terus ditingkatkan sebagai langkah pencegahan kekerasan jalanan. MF dan RK dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. Polisi Jakarta Pusat mengingatkan bahwa tindakan tawuran dengan menggunakan senjata tajam tidak akan ditoleransi di wilayah tersebut, dan komitmen untuk menjaga keamanan wilayah akan terus dijalankan dengan menyisir titik-titik rawan untuk mencegah aksi premanisme dan tawuran.
Polisi Tangkap Remaja Bawa Celurit dalam Tawuran
Date: