Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti terkait kasus dugaan korupsi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Dinas Kebudayaan 2023 kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) pada tahap II. Proses penanganan perkara korupsi di Dinas Kebudayaan termasuk penyerahan dokumen terkait kegiatan, bukti transaksi keuangan, kwitansi pembayaran, serta barang elektronik seperti laptop dan telepon genggam. Semua barang bukti tersebut akan digunakan untuk memperkuat pembuktian dalam persidangan.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi senilai Rp150 miliar di lingkup Disbud Pemprov DKI Jakarta. Ketiga tersangka tersebut adalah IHW, MFM, dan GAR. Mereka terlibat dalam menggunakan tim penyelenggara acara (event organizer/EO) dan sanggar-sanggar fiktif dalam kegiatan yang bertentangan dengan hukum. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kejaksaan telah mengambil langkah tegas dalam menangani kasus korupsi tersebut, sesuai dengan hukum yang berlaku. Semua proses penanganan perkara dilakukan secara transparan dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Dengan adanya penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, diharapkan proses persidangan dapat berjalan lancar dan keadilan dapat ditegakkan.