Kasus pembakaran anak oleh tersangka HB (38) terhadap korban MA (3,5) di Tangerang diketahui bermotif karena hubungan tersangka dengan ibu korban tidak direstui. Kombes Pol. Wira Satya Triputra dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa tersangka merasa kesal karena kakak dari ibu korban tidak merestui hubungan mereka, sehingga dendamnya diarahkan kepada korban anak. Selain itu, korban sering menangis tengah malam saat tidur bersama tersangka, yang juga menjadi pemicu kemarahan pelaku. Kejadian tragis ini berawal saat korban ditinggalkan oleh ibunya kepada tersangka, dan pada suatu malam, korban meminta susu namun kesalnya tersangka berujung pada pemukulan keras dan perlakuan kejam terhadap korban. Setelah korban tidak sadarkan diri, tersangka membakar tubuhnya dengan maksud untuk menyembunyikan tindakan kejamnya. Tersangka ditangkap di Tasikmalaya, Jawa Barat, dan dihadapkan pada hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Penangkapan tersangka dilakukan oleh tim gabungan dari berbagai unit kepolisian setempat setelah melakukan penyelidikan intensif terkait kasus ini. Kabar tersebut telah mengegerkan masyarakat dan menjadi sorotan utama sejak peristiwa tragis tersebut terungkap.
Kasus Pembakaran Anak di Tangerang: Hubungan Tak Direstui
Date: