Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkoba jenis ganja seberat 143 kilogram dari jaringan Sumatera Utara pada Jumat malam. Kepala Subdirektorat 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ade Chandra, mengungkapkan bahwa dua tersangka, ESL alias Imron (37) dan RM (47), berhasil diamankan di kawasan Tanah Tinggi, Tangerang. Kasus ini terkuak setelah masyarakat memberikan informasi mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar Jalan Daan Mogot KM 24. Tim Ditresnarkoba Polda Metro Jaya langsung melakukan penyelidikan dan pengawasan di lokasi tersebut. ESL yang tengah menjaga lima koper dan dua dus yang diduga berisi ganja berhasil diamankan, ia mengaku diperintahkan oleh adiknya, T, untuk menjaga barang tersebut hingga diambil oleh pembeli. Selang satu jam kemudian, tersangka lainnya, RM, datang untuk mengambil paket tersebut dan langsung diamankan oleh petugas. RM mengaku diperintahkan oleh seseorang bernama U untuk mengambil ganja tersebut dan merencanakan untuk mendistribusikannya di wilayah Jakarta dan Jawa Barat. Barang bukti yang diamankan berupa 143 bungkus ganja dengan total berat sekitar 143 kg. Kedua tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Keseluruhan proses investigasi ini merupakan hasil kerja keras Tim Reserse Narkoba Polda Metro Jaya yang patut diapresiasi. Selain itu, kerjasama antara masyarakat dan pihak kepolisian juga turut berperan penting dalam pengungkapan kasus ini.
Dua Orang Ditangkap Terkait Penyelundupan Ganja 143 Kg
Date: