Kejaksaan Negeri Jakarta Barat saat ini sedang berupaya untuk membawa pulang seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Arab Saudi dengan mengajukan gugatan pembatalan perkawinan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Hendri Antoro, mengungkapkan bahwa pendaftaran gugatan tersebut telah dilakukan pada Rabu (30/4) setelah mendapatkan informasi dari Atase Hukum di KBRI Riyadh mengenai kasus KDRT terhadap WNI perempuan. Sebelum tinggal di Arab Saudi, korban telah menikah dengan warga negara Arab Saudi di wilayah Jakarta Barat. Setelah penyelidikan, ditemukan bukti awal bahwa perkawinan antara WNI dan WNA tersebut tidak sesuai prosedur berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Gugatan pembatalan perkawinan tersebut bertujuan untuk melindungi hak-hak warga negara dan telah didaftarkan di Pengadilan Agama Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Proses persidangan sedang menunggu jadwal dan diharapkan jika pernikahan dibatalkan, WNI tersebut dapat dipulangkan ke tanah air.
Kejari Jakbar Upaya Pulangkan WNI Korban KDRT di Arab Saudi
Date: