Kejari Jakbar Upaya Pulangkan WNI Korban KDRT di Arab Saudi

Date:

Kejaksaan Negeri Jakarta Barat saat ini sedang berupaya untuk membawa pulang seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Arab Saudi dengan mengajukan gugatan pembatalan perkawinan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Hendri Antoro, mengungkapkan bahwa pendaftaran gugatan tersebut telah dilakukan pada Rabu (30/4) setelah mendapatkan informasi dari Atase Hukum di KBRI Riyadh mengenai kasus KDRT terhadap WNI perempuan. Sebelum tinggal di Arab Saudi, korban telah menikah dengan warga negara Arab Saudi di wilayah Jakarta Barat. Setelah penyelidikan, ditemukan bukti awal bahwa perkawinan antara WNI dan WNA tersebut tidak sesuai prosedur berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Gugatan pembatalan perkawinan tersebut bertujuan untuk melindungi hak-hak warga negara dan telah didaftarkan di Pengadilan Agama Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Proses persidangan sedang menunggu jadwal dan diharapkan jika pernikahan dibatalkan, WNI tersebut dapat dipulangkan ke tanah air.

Source link

Berita POpuler

Berita Terkait
Related

Tawuran dan Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Kriminal dan Lanjutannya

Berita kriminal di kanal Metro ANTARA pada Kamis (17/7)...

Konflik Taiwan-China Meningkat: Perang Saudara Memanas

Ketegangan geopolitik antara China dan Taiwan kembali memanas dengan...

Tawuran Remaja di Jakarta Timur: Dampak Negatif Ejekan di Medsos

Sekitar seratus remaja berencana untuk melakukan tawuran di area...

Prabowo Dorong Pemulihan Ekonomi Orang Miskin: Solusi Bagi Indonesia?

Presiden Prabowo Subianto, melalui berbagai program yang digagasnya, berkomitmen...