Kejari Jakbar Upaya Pulangkan WNI Korban KDRT di Arab Saudi

Date:

Kejaksaan Negeri Jakarta Barat saat ini sedang berupaya untuk membawa pulang seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Arab Saudi dengan mengajukan gugatan pembatalan perkawinan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Hendri Antoro, mengungkapkan bahwa pendaftaran gugatan tersebut telah dilakukan pada Rabu (30/4) setelah mendapatkan informasi dari Atase Hukum di KBRI Riyadh mengenai kasus KDRT terhadap WNI perempuan. Sebelum tinggal di Arab Saudi, korban telah menikah dengan warga negara Arab Saudi di wilayah Jakarta Barat. Setelah penyelidikan, ditemukan bukti awal bahwa perkawinan antara WNI dan WNA tersebut tidak sesuai prosedur berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Gugatan pembatalan perkawinan tersebut bertujuan untuk melindungi hak-hak warga negara dan telah didaftarkan di Pengadilan Agama Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Proses persidangan sedang menunggu jadwal dan diharapkan jika pernikahan dibatalkan, WNI tersebut dapat dipulangkan ke tanah air.

Source link

Berita POpuler

Berita Terkait
Related

Penyelidikan Mayat Tanpa Identitas di Kali Ciliwung

Sebuah penemuan tragis terjadi di aliran Kali Ciliwung, Lenteng...

OPPO Reno15 Series: Inovasi Kamera Depan Terbaru di Smartphone

OPPO Indonesia akan segera meluncurkan seri terbaru mereka, yaitu...

Penanganan Kasus Kriminal Warakas dan Peredaran Pil Ekstasi

Pada Kamis (15/1), sejumlah kejadian kriminalitas di Jakarta dan...

Redmi Note 15 Series: Peluncuran di Indonesia 22 Januari

Xiaomi Indonesia secara resmi mengumumkan kedatangan Redmi Note 15...