Langgar Aturan Korea Selatan: Meta Dikenakan Denda

Date:

Regulator Antimonopoli Korea telah memutuskan untuk mengenakan denda pada Meta Platforms, perusahaan induk Facebook dan Instagram, karena dianggap melanggar undang-undang negara tersebut tentang perlindungan konsumen. Denda sebesar 6 juta won (sekitar Rp68,8 juta) telah dikenakan kepada Meta Platforms dan perusahaan diminta untuk mengambil langkah yang sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dalam Perdagangan Elektronik berdasarkan informasi dari The Korea Times. Komisi Perdagangan yang Adil (FTC) menyatakan bahwa Meta Platforms gagal memenuhi kewajiban perlindungan konsumen sesuai hukum. Tindakannya termasuk tidak memberi tahu penjual e-commerce tentang kewajiban mereka, tidak mengoperasikan sistem penyelesaian sengketa bagi konsumen, dan tidak menetapkan prosedur verifikasi informasi. FTC telah memberikan Meta Platforms waktu 180 hari untuk menyelesaikan masalah tersebut guna menciptakan lingkungan yang lebih aman untuk transaksi e-commerce di platformnya. Penyimpangan ini berdampak pada uang hasil pelanggaran yang sebagian akan dialihkan ke pihak berwenang.

Source link

Berita POpuler

Berita Terkait
Related

Xiaomi Smart Band 10 Resmi Hadir di Indonesia, Harga 599

Xiaomi telah meluncurkan Smart Band 10 dengan empat varian...

Pesan Nikita Penting: Tips Pembelian Skincare yang Harus Diketahui

Nikita Mirzani menyarankan agar masyarakat tidak mudah percaya pada...

Misteri China Gunakan Senjata Amerika: Fakta Terbaru

Singapura baru-baru ini mengalami serangan siber yang diduga melibatkan...

OPPO A5i Pro: Harga Terbaru dan Spesifikasi Terbaik 2022

OPPO Indonesia telah memperkenalkan OPPO A5i Pro sebagai bagian...