Langgar Aturan Korea Selatan: Meta Dikenakan Denda

Date:

Regulator Antimonopoli Korea telah memutuskan untuk mengenakan denda pada Meta Platforms, perusahaan induk Facebook dan Instagram, karena dianggap melanggar undang-undang negara tersebut tentang perlindungan konsumen. Denda sebesar 6 juta won (sekitar Rp68,8 juta) telah dikenakan kepada Meta Platforms dan perusahaan diminta untuk mengambil langkah yang sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dalam Perdagangan Elektronik berdasarkan informasi dari The Korea Times. Komisi Perdagangan yang Adil (FTC) menyatakan bahwa Meta Platforms gagal memenuhi kewajiban perlindungan konsumen sesuai hukum. Tindakannya termasuk tidak memberi tahu penjual e-commerce tentang kewajiban mereka, tidak mengoperasikan sistem penyelesaian sengketa bagi konsumen, dan tidak menetapkan prosedur verifikasi informasi. FTC telah memberikan Meta Platforms waktu 180 hari untuk menyelesaikan masalah tersebut guna menciptakan lingkungan yang lebih aman untuk transaksi e-commerce di platformnya. Penyimpangan ini berdampak pada uang hasil pelanggaran yang sebagian akan dialihkan ke pihak berwenang.

Source link

Share post:

Subscribe

Popular

Terbaru
Terbaru

Prabowo dan Dasco Bertemu: Pembahasan Terkini

Pertemuan antara Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Ketua DPR...

Polisi Selidiki Dugaan Ustaz Lecehkan Santri demi Iming-iming Sekolah Mesir

Ustaz Abi Makki menjadi saksi dalam kasus dugaan pelecehan...

Kriminal Kemarin: Kekerasan Seksual dan Ekstasi dari Prancis

Jakarta - Jakarta pada Rabu (15/4) disibukkan dengan berbagai...

Sejarah Trem Jakarta: Perjalanan Panjang dan Bersejarah

Trem atau kereta kuda merupakan moda transportasi yang populer...