Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) baru-baru ini melakukan pembekuan sementara layanan World App dan Worldcoin karena adanya laporan dari masyarakat. Penyelidikan yang dilakukan menemukan bahwa PT. Terang Bulan Abadi, yang terkait dengan layanan tersebut, tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan juga tidak memiliki TDPSE. Selain itu, Worldcoin diketahui menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yaitu PT. Sandina Abadi Nusantara.
Menteri Komdigi, Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa perusahaan terkait akan dipanggil untuk memberikan penjelasan minggu depan. Pihak Komdigi juga sedang meninjau kebijakan negara lain terkait aplikasi tersebut. Di luar Indonesia, beberapa negara juga sedang melakukan investigasi terhadap layanan World yang dimiliki oleh bos ChatGPT, Sam Altman.
Negara-negara seperti Jerman menolak keberadaan World berdasarkan penyelidikan yang menyatakan bahwa layanan tersebut melanggar aturan perlindungan data di Uni Eropa atau GDPR. Sementara Kenya, Prancis, Inggris, dan Singapura juga melakukan tinjauan terhadap Worldcoin atas berbagai alasan termasuk masalah keamanan data dan potensi pelanggaran privasi pengguna. Aktivitas Worldcoin juga menjadi sorotan karena dianggap melanggar aturan tentang pembayaran dan aktivitas keuangan yang berpotensi terlibat dalam pencucian uang dan pembiayaan terorisme.