World App Worldcoin Diinvestigasi di 5 Negara

Date:

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) baru-baru ini melakukan pembekuan sementara layanan World App dan Worldcoin karena adanya laporan dari masyarakat. Penyelidikan yang dilakukan menemukan bahwa PT. Terang Bulan Abadi, yang terkait dengan layanan tersebut, tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan juga tidak memiliki TDPSE. Selain itu, Worldcoin diketahui menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yaitu PT. Sandina Abadi Nusantara.

Menteri Komdigi, Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa perusahaan terkait akan dipanggil untuk memberikan penjelasan minggu depan. Pihak Komdigi juga sedang meninjau kebijakan negara lain terkait aplikasi tersebut. Di luar Indonesia, beberapa negara juga sedang melakukan investigasi terhadap layanan World yang dimiliki oleh bos ChatGPT, Sam Altman.

Negara-negara seperti Jerman menolak keberadaan World berdasarkan penyelidikan yang menyatakan bahwa layanan tersebut melanggar aturan perlindungan data di Uni Eropa atau GDPR. Sementara Kenya, Prancis, Inggris, dan Singapura juga melakukan tinjauan terhadap Worldcoin atas berbagai alasan termasuk masalah keamanan data dan potensi pelanggaran privasi pengguna. Aktivitas Worldcoin juga menjadi sorotan karena dianggap melanggar aturan tentang pembayaran dan aktivitas keuangan yang berpotensi terlibat dalam pencucian uang dan pembiayaan terorisme.

Source link

Berita POpuler

Berita Terkait
Related

Negosiasi Tarif Trump-Prabowo: Titik Temu dalam Perdebatan

Presiden RI, Prabowo Subianto, mengungkapkan bahwa dia telah melakukan...

Prabowo Acknowledges Tough Talks with Trump Resulting in Agreement

President Prabowo Subianto recently shared details about his direct...

Mobil Listrik: China Menjadi Kekuatan di Pasar Global

Penjualan mobil listrik global mengalami peningkatan signifikan pada bulan...

Dugaan Kompolnas Terkait Kasus Oplosan Beras Premium: Fakta Terbaru

Mohammad Choirul Anam, seorang Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas),...