Organisasi Kemasyarakatan Forum Betawi Rempug (FBR) akan melakukan evaluasi terhadap anggotanya yang terbukti terlibat dalam tindakan kriminal. Ketua Umum FBR, Lutfi Hakim, mengatakan bahwa evaluasi tersebut akan mencakup upaya pembinaan dan pembangunan karakter anggota. Sanksi seperti pencabutan KTA sementara hingga pemberhentian keanggotaan akan diberikan kepada anggota yang melanggar hukum.
Lutfi juga menegaskan bahwa pihaknya akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan, jika anggotanya terlibat dalam tindak kriminal. Dia meminta kepada masyarakat untuk membantu dalam mengawasi perilaku anggota FBR yang melanggar hukum. Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menangkap komplotan oknum Ormas Betawi yang sering memeras pedagang di kawasan Bojongsari, Depok, Jawa Barat.
Oknum yang terlibat dalam pemerasan tersebut, antara lain M sebagai ketua, AK alias W sebagai sekjen, dan anggota lainnya seperti NN, RS, dan IM (DPO) yang ditangkap setelah adanya laporan dari pedagang di Bojongsari, Depok. Mereka meminta uang jatah Ormas wilayah Bojongsari dan dalam beberapa kasus, menyerang korban secara fisik. Para pelaku juga menutup “rolling door” toko korban sehingga korban akhirnya menyerahkan uang sejumlah tertentu karena takut.
Peristiwa serupa juga terjadi di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur, dimana polisi menangkap enam pelaku pungutan liar (pungli) yang berkedok koperasi. Dengan demikian, FBR bersikap tegas terhadap anggotanya yang terlibat tindak kriminal dan akan terus melakukan evaluasi serta pembinaan agar anggotanya tidak terlibat dalam kegiatan yang merugikan masyarakat.