Pencurian sepeda motor dengan modus menggunakan kunci T kembali marak di wilayah Polsek Cakung Jakarta Timur dalam dua bulan terakhir. Pelaku, mayoritas menggunakan kunci letter T untuk mencuri sepeda motor karena mudah digunakan dan dapat langsung menyala motor. Salah satu pelaku, MR (27 tahun) bersama rekannya NF yang masih buron, menjalankan aksinya dengan modus tersebut. Pada Jumat (25/4), pelaku tersebut mencuri sepeda motor di Kampung Rawa Badung RT 11/RW 07, Jatinegara, Cakung. Korban kehilangan sepeda motor saat sedang mentransfer uang dan motor diparkir di depan toko miliknya. Pelapor melihat motor sudah tidak ada ketika orang tuanya datang ke toko pada pukul 15.00 WIB. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, pelaku berhasil ditangkap pada 29 April 2025. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor, kunci letter T, pembuka kunci magnet, tas pinggang, pakaian, peci, celana hitam, dan ponsel. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dapat diancam pidana tujuh tahun penjara. Polsek Cakung mengimbau masyarakat untuk selalu memarkir kendaraan di tempat yang aman dan memberikan kunci tambahan demi keamanan.
Modus Pencurian Pakai Kunci T Kembali Meningkat di Cakung
Date: