Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menangkap mantan direktur utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Lukminto terkait dugaan korupsi pemberian kredit bank kepada perusahaan tersebut. Kabar penangkapan tersebut disampaikan oleh Jampidsus Febrie Andriansyah, yang mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan di Solo. Saat ini, Iwan Lukminto masih dalam proses pemeriksaan intensif sebagai saksi terkait kasus korupsi tersebut.
Kejaksaan Agung pun tengah fokus mengkaji kasus dugaan korupsi yang melibatkan pemberian kredit dari beberapa bank kepada PT Sritex dengan nilai mencapai Rp3,6 triliun. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami indikasi kerugian negara yang timbul akibat kasus tersebut. PT Sritex sendiri dinyatakan pailit pada bulan Oktober 2024 dan menghentikan operasionalnya per 1 Maret 2025 dengan total utang mencapai Rp29,8 triliun kepada berbagai kreditur.
Rapat kreditur dalam kepailitan PT Sritex memutuskan untuk tidak melanjutkan usaha perusahaan dan akan melakukan pemberesan utang. Hal ini berdampak pada lebih dari 11.000 karyawan yang di-PHK secara bertahap mulai Agustus 2024 hingga Februari 2025. Kesepakatan ini diambil setelah kurator kepailitan mencatat tagihan utang yang diajukan oleh kreditur dari berbagai lembaga keuangan serta perusahaan rekan usaha pabrik tekstil tersebut.
