Pada tanggal 22 Januari 2025, Pengadilan Negeri (PN) Kudus menetapkan keputusan atas kasus peredaran pita cukai rokok palsu yang melibatkan tiga pelaku. Bea Cukai Kudus tidak hanya bertindak dalam penangkapan, namun juga aktif mengawal proses penyidikan hingga tahap penuntutan. Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti, menegaskan bahwa hal ini merupakan komitmen dalam memberantas pita cukai palsu. Kasus ini akhirnya ditetapkan pada tanggal 7 Mei 2025 setelah berhasil melalui berbagai proses hukum.
Informasi mengenai jaringan peredaran pita cukai palsu terbongkar dari mobil yang mengangkut pita cukai palsu. Penyisiran dilakukan di Jalan Lingkar Utara Kudus hingga mobil target berhasil dihentikan di Jalan Raya Kudus – Colo. Selain itu, dari percetakan di Desa Bacin, ditemukan pita cukai palsu yang baru saja diserahkan untuk dipotong. Pelaku utama, SA, mengakui mendapatkan pita cukai palsu dari AS dan penggeledahan dilakukan di rumah AS.
Tak hanya itu, petugas juga berhasil menangkap pelaku lainnya, RN, di Desa Loram Wetan. Kegiatan peredaran pita cukai palsu melanggar sejumlah pasal Undang-Undang berkaitan serta mengakibatkan pengurangan potensi penerimaan negara. Upaya penindakan dan pencegahan terhadap rokok ilegal terus dilakukan oleh Bea Cukai Kudus sebagai wujud komitmen untuk menekan peredaran produk ilegal. Semoga keputusan vonis terhadap ketiga tersangka dapat memberikan pelajaran bagi masyarakat untuk tidak melanggar hukum di bidang cukai.